At-Tasyabbuh secara bahasa diambil dari kata al-musyabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabihah berarti mutamatsilat (serupa). Dikatakan artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya.
Tasyabbuh yang dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka (kaum kafir).
Termasuk dalam tasyabbuh yaitu meniru terhadap orang-orang yang tidak shalih, walaupun mereka itu dari kalangan kaum muslimin, seperti orang-orang fasik, orang-orang awam dan jahil, atau orang-orang Arab (badui) yang tidak sempurna diennya (keislamannya).
Oleh karena itu, secara global kita katakan bahwa segala sesuatu yang tidak termasuk ciri khusus orang-orang kafir, baik aqidahnya, adat-istiadatnya, peribadatannya, dan hal itu tidak bertentangan dengan nash-nash serta prinsip prinsip syari’at, atau tidak dikhawatirkan akan membawa kepada kerusakan, maka tidak termasuk tasyabbuh.
HUKUM TASYABBUH BIL KUFFAR (MENYERUPAI ORANG KAFIR)
Menyerupai orang kafir adalah tindakan yang terlarang. Telah banyak teks dalil yang sangat jelas melarang tindakan itu, baik secara umum atau secara khusus.
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS. Al-Jatsiyah : 18)
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda, “Betul-betul kalian pasti kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai walaupun mereka masuk ke dalam lubang dhobbin [sejenis kadal padang pasir], maka kalian pasti akan tetap mengikuti mereka.”
Beberapa perkara yang diharamkan karena merupakan tasyabbuh kepada orang-orang kafir atau kepada kaum musyrikin.
1.Larangan menjadikan kuburan sebagai masjid [menjadikan kuburan sebagai masjid bisa dalam bentuk membangun masjid di atas kuburan atau pekuburan, menguburkan mayat di dalam masjid, dan bisa juga dalam bentuk sholat menghadap ke kuburan.
Dalam hadits Jundab bin ‘Abdillah Al-Bajaly a, Rosululloh bersabda lima hari sebelum beliau wafat:
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur-kubur para nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya saya melarang kalian dari hal tersebut”.
2.Larangan bertumpu pada tangan kiri ketika duduk dalam sholat.
‘Abdulloh bin ‘Umar s berkata, “Sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang seseorang untuk duduk dengan bertumpu pada tangan kirinya dalam sholat, dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya itu adalah (cara) sholatnya Yahudi”.
3.Syari’at makan sahur untuk membedakan dengan ahli kitab.
Rosululloh bersabda: “Pemisah (baca: pembeda) antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah dalam hal makan sahur”….Wallahu a’lam bis shawab
Salam Ikhlas !