Amal Usaha Daarul Arqom melayani kebutuhan Aqiqah Putra/Putri Tercinta, berbagai paket istimewa kami siapkan untuk sahabat PADA.
Paket Aqiqah


Paket Nasi Bungkus
PANDUAN AQIQAH SESUAI SUNNAH RASULULLAH SAW
Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.
Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan. ‘Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam, sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak.
HUKUM AQIQAH
Hukumnya adalah Sunnah Muakad bagi mereka yang mampu, tidak wajib, kecuali memberi nama yg baik dan mencukur itu wajib.
Berdasarkan anjuran & praktek langsung Rasulullah Saw,
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya)”. (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataan Rasulullah Saw, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa diantara kalian YANG INGIN menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing”. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad dan Abdur Razaq)
Kalimat “yang ingin” menjadi batasan bahwa hukum aqiqah tidak wajib.
WAKTU AQIQAH HARI KETUJUH
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad)
Sedangkan hadits dibawah ini adalah hadist dhoif mungkar dan mudraj. “Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21”. (al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ 9/594)
Kalimat ‘Tergadaikan’ itu adalah berlaku saat lahir sampai dengan hari ketujuh, jika melewati hari ketujuh maka kalimat ‘Tergadaikan’ sudah tidak berlaku lagi. Jadi pelaksanaan Aqiqah adalah hari ketujuh.
TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”.
Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.”
Hadits ini Riwayat Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas. Hadits ini Dhaif mungkar, Jadi tidak perlu melakukan aqiqah lagi apabila sudah lewat waktunya yaitu hari ketujuh.
JUMLAH KAMBING
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing”. HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Rasulullah pernah beraqiqah untuk cucunya Hasan dan Husen masing-masing satu kambing, jadi jumlah hewan disesuaikan dengan kemampuan saja. Tidak ada keterangannya daging aqiqah dibagikan dalam kondisi mentah atau matang, artinya dibebaskan, namun alangkah baiknya apabila disajikan dalam keadaan matang lalu ditambahkan lauk pauk yang lain, agar bagi yang menerimanya merasa senang dan tidak terbebani.
TAHNIK BAYI
“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi saw, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma”. (Bukhari (5467 Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad (4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu’ab karya beliau (8621, 8622))
“Tahnik ialah mengunyah sesuatu kemudian meletakkan/memasukkannya ke mulut bayi, lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit mulutnya”. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 9:558), bisa dengan kurma atau madu.
BERSEDEKAH SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya”. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dll menyepakatinya. Perak dimaksud bisa juga dengan emas. Rambut bayi dicukur sampai botak, bukan separuh-separuh. Lakukanlah sendiri atau menyuruh seseorang untuk melakukannya.
Acara pencukuran rambut bayi dengan cara diarak dan bergantian mencukur sambil berdiri dan bershalawat, menanam ari-ari kedalam tanah, memandikan bayi dengan berbagai upacara, tidak ada keterangan sedikitpun tentang hal-hal tersebut, artinya bukan berasal dari sunnah Rasulullah saw.
Barakallahu fiikum !
PESANAN LAYANAN AQIQAH
Hubungi WA : 08112274573