DEFINISI WAKAF
Waqaf menurut bahasa, berasal dari bahasa Arab الوقف bermakna الحبس , artinya: MENAHAN. Wakaf menurut istilah Syariah yaitu : “Menahan benda sedekah yang pokok dan menggunakan manfaat atau hasilnya untuk kepentingan sabilillah atau agama islam”. Ia merupakan Amalan yang dicintai Allah Ta’ala.
DASAR HUKUM WAKAF
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai”. (Ali Imran:92)
“BARANG SIAPA YANG MEMBANGUN MASJID KARENA ALLAH TA’ALA NISCAYA ALLAH AKAN MEMBANGUNKAN BAGINYA RUMAH DISURGA”. (HR. Bukhari no.431, Muslim no.829, dan 5298)
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya”. (HR Muslim 3084)
KEUTAMAAN WAKAF
Wakaf adalah shadaqah yang sangat mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf ini akan tetap dan terus mengalir pahalanya, dan maslahatnya akan dapat digunakan umat.
Pertama : Wakaf merupakan Amalan yang sangat berguna bagi kebaikan umat, karena dengan adanya wakaf maka dakwah bisa terfasilitasi , dan ahirnya syariah Allah Ta’ala dapat disebarkan dengan mudah di muka bumi ini. Dengan demikian tentunya pahala pewakaf sangatlah besar, karena setiap manusia yang mendapat hidayah dengan fasilitas dari wakaf tersebut, si pewakaf akan mendapat pahala yang sangat besar disisi Allah Azza wajalla.
Kedua : Pewakaf telah berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan tanpa takut habis harta wakaf tersebut, karena dia mensedekahkan harta yang akan tetap utuh barangnya dan hanya diambil manfaat atau hasilnya, kemudian pahala akan mengalir terus, sekalipun pewakaf sudah tidak bisa beramal lagi karena kematian.
STATUS HARTA WAKAF
Harta yang telah di wakafkan bukanlah milik pewakaf lagi ; Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris.
Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. (kitab Al Mabsuth, 12/39)
WAKAF BERKELOMPOK (iuran wakaf)
Wakaf boleh dengan berjama’ah. Misalnya, iuran membeli tanah atau kendaraan.
“Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah”. (HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564)
Sabda Beliau Saw ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.
IKRAR WAKAF
Ikrar wakaf bisa berupa perbuatan atau perkataan yang mengandung makna wakaf. Misalnya membangun masjid, membangun pendidikan Agama, membeli kendaaraan untuk kepentingan unmat dan lainnya.
Contohnya, bila ada orang yang berkata ”saya sedekahkan rumahku ini, aku serahkan tanah ini, dll, maka kalimat tersebut mengikat sampai ke akhirat kelak, sebagaimana pendapat Imam Ahmad. (Lihat Al Mughni, 8/189; Al Mifsal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/429; Fiqih Sunnah, 3/380. Lihat Fathul Bari, 5/403; Taisirul Allam, 2/132)
MENUNDA PENYERAHAN HARTA WAKAF
Orang yang telah berikrar wakaf tetapi belum menyerahkannya, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i mereka berdua tidak membolehkannya dan mewajibkan untuk segera diserahkan kepada pengelola wakaf.
Adapun alasan jumhur ulama’ Oleh karena wakaf tersebut dianggap sah, sekalipun baru diucapkan dengan lisan dan harus segera diserahkan kepada yang diberi, agar selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pewakaf atau keluarganya pada kemudian hari. Karena nafsu manusia selalu tamak pada harta sampai ajal menjemput.
PEWAKAF MENCABUT atau MENGALIHKAN WAKAFNYA
Abdullah bin Ali Bassam berkata : Pendapat bahwa harta wakaf boleh dijual dan dicabut. Pendapat ini adalah keliru. Imam Qurthubi berpendapat, mencabut wakaf adalah menyelisihi Ijma’. Kita tidak perlu memperhatikan pendapat yang membolehkannya. (Lihat kitab Taisirul Allam, 2/252)nsehingga menurut asalnya, harta wakaf hukumnya tidak boleh dicabut kembali.
Mari kita berwakaf…
ZAKAT ITU KEWAJIBAN
SEDEKAH MENYEMPURNAKAN
WAKAF ABADIKAN KEBAIKAN
Rasulullah Saw Bersabda :
“Aku dan Penyantun Anak Yatim berdekatan disurga”. (HR. Bukhari No. 304)
Barakallahu fiikum !