BISAKAH QURBAN DINAMAKAN DENGAN ORANG YANG SUDAH WAFAT?

JAWAB :

Sesungguhnya bagi yg sudah wafat hanya meninggalkan 3 hal yaitu, Sedekah jariyah, Ilmu yg diamalkan dan anak sholeh, dgn catatan 2 hal pertama adalah dilakukan saat org yg wafat masih hidup, sedangkan yg terakhir “meninggalkan anak sholeh”, pahalanya akan terus mengalir kepada si mati.

Seluruh amal yg dilakukan oleh anak sholeh maka orangtua yg sdh wafat akan dapat pahalanya yg sama tidak kurang sedikitpun, jd tidak perlu beribadah mengatasnamakan yg sdh wafat.

Begitupun qurban, cukup yg berqurban adalah klrgnya yg masih hidup maka yg wafat akan dpt pahala qurban, maka itu anaknya yg skrg msh hidup perbanyaklah beribadah agar klrg yg sdh wafat kebagian pahalanya

Utk qurban Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata.

“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Saw meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya”. (Riwayat Muslim)

Sehingga seorang (Anggota keluarganya) yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia tanpa harus berniat baik secara khusus,maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

Salam !

(KTQS # 1287)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *